Rabu, 23 Februari 2011

Golkar Tak Punya Aturan "Pecat" Burhanuddin Husin


/// Sandang Status Tersangka
BANGKINANG, -- Meski status tersangka KPK yang disandang Burhanuddin Husin selaku Ketua Partai Golkar Kampar sudah lama melekat namun tidak serta merta Partai Golkar memberhentikannya karena tidak ada aturan Partai Golkar mengaturnya kecuali sudah divonis oleh Pengadilan bersalah.
status tersangka Burhanuddin Husin itu merupakan ranah hukum, saya tidak dapat menjawabnya lebih jauh, hanya saja status tersangka itu belum dapat dikatakan bersalah,  dengan status tersangka Burhanuddin tidak serta merta dapat diberhentikan dari Ketua Partai Golkar Kampar, tidak ada aturannya, kecuali itu memang sudah ada keputusan tetap dari pengadilan atau sudah ada vonis yang bersangkutan dinyatakan bersalah, status tersangka itu, merupakan azas praduga tak bersalah, tetapi belum dapat dihukum, karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah.
Pendapat itu disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Kampar, Drs H Syafrizal, M.Si Senin (21/2) kemarin sebagai tanggapan dari rentetan pengunduran diri dua kader GOlkar Abu Nazar dan Bunyana yang menyatakan mundur  secara resmi dari kepengurusan Partai Golkar Kampar beberapa hari lalu yang juga meminta agar DPP dan DPD Partai Golkar Provinsi Riau melakukan evaluasi untuk mengganti Drs Burhanudin Husin selaku Ketua DPD Golkar Kampar dengan melakukan Musayawarah Luar Biasa (MUSDALUB).
“Mundurnya kedua pengurus partai itu adalah hak mereka, tidak ada paksaan untuk masuk dan keluar dari partai Golkar, akan tetapi atas keinginan melakukan musdalub terhadap Burhanuddin Husin itu sangat tidak berdasar, tidak ada alas an tepat, sebab untuk melakukan musdalub terhadap Ketua Partai Golkar Kampar, tidaklah mudah, Partai Golkar punya aturan, harus ada aturan-aturan yang dilanggarnya, apa yang dilanggar, aturan mana yang di tabrak pak Burhanuddin selaku Ketua Golkar Kampar”, ucap Syafrizal.
Penilaian terhadap Burhanuddin dalam pengambilan keputusan sering tendensius tanpa memperhatikan usulan Pengurus partai dan Rapat-rapat hanya sekedar formalitas dan Burhanudin Husin selaku Ketua DPD Golkar Kampar yang juga seorang Bupati, selama menjabat Bupati Kampar cendrung menggunakan jabatan untuk mengintervensi Lembaga DPRD sehingga DPRD tidak mampu lagi menjalankan Fungsi Kontrol dibantah oleh Syafrizal.
“Penilaian itu tidak benar, Saya dan teman-teman di dewan terutama fraksi Golkar tidak merasa adanya intervensi dari Burhanuddin Husin, bahkan burhanuddin juga member keleluasaan terhadap fraksi untuk berfikir lebih maju dan dapat melakukan kritik yang membangun”, jelas Ketua DPRD Kampar ini.
Bagaimana bisa DPRD Kampar diintervensi, ada 45 orang anggota dewan di DPRD Kampar itu dan itu bukan orang Golkar semua, keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, kalau tidak bisa diputuskan melalui voting dan semuanya berjalan melalui mekanisme dan aturan main yang berlaku. Kalau sifatnya konsultasi kepada induk organisasi parpol Golkar, wajar-wajar saja, Buranuddin selaku Ketua Golkar tidak pernah mengambil keputusan sepihak apalagi itu persoalan yang sangat krusial, tegasnya.
Syafrizal juga mempertanyakan , mengapa baru sekarang kedua pengurus Golkar itu merasa tidak cocok dengan Kepemimpinan Burhanuddin, ini sudah periode yang keduanya sewaktu musdalub Golkar lalu
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan, Catur Sugeng menyebutkan bahwa pengunduran kader Golkar dari kepengurusan Golkar itu adalah hak masing-masing, namun Sugeng berharap sebagai kader Golkar yang baik tidak perlu membuat statemen yang dapat memancing orang lain tidak senang, dalam berpolitik ini ada etika politik yang harus dijunjung tinggi, dan itu harus dipahami, tidak sepantasnya kader yang mengundurkan diri itu membuat statemen yang macam-macam yang membuat orang tidak senang, harus bisa menahan diri demi untuk kepentingan partai ke depan”, tegasnya lagi”, ujar Sugeng.. (pk1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGERKU