BANGKINANG-(MRC), Pihak kepolisian Polres Kampar telah menetapkan Mandor 1 PTPN V Tandun sebagai tersangka kasus Supriadi sebagai korban penganiayaan centeng dan mandor PTPN V pada 12 Februari 2011 lalu.
Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP H Khodirin SH MH, Selasa (1/3) kemarin mengatakan, Polsek Tapung Hulu sudah memanggil Abdul Kadir Sinaga dan sekaligus sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir pada hari Kamis (3/3) di kantor besok untuk dimintai keterangan dan diproses secara hokum.
Sebelumnya, Senin (28/2), Kuasa Hukum P2TP2A dalam jumpa persnya mengatakan, Ramlan orang tua Supriadi datang ke kantor P2TP2A Kampar meminta bantuan hukum, agar dapat mendampingi korban dalam menjalani proses hokum.