RUNNING TEKS

Polres tetapkan Kadis PU Bina Marga Kampar, Ir H Azmi Jadi Tersangka dalam kasus dugaan illegal loging pada kegiatan proyek tanggap darurat di Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Senin (16/5) pukul 10.00 wib kemarin Azmi diperiksa di Mapolres Kampar didampingi tiga orang Kuasa Hukumnya Hakim Makrifat SH,Boy Gunawan SH,dan Amnedi SH. Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Arif Fajar Satria.SH SIK, Senen 16/5 kemarin membenarkan adanya pemeriksaan itu, Azmi dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 55,56 tentang memetik hasil hutan dipungut secara tidak sah dan barang bukti 4,1 m kubik kayu dengan jenis kayu kempas sudah diamankan. Pihak kepolisian masih mendalami dan mempertimbangkan kasus tersebut, Azmi belum ditahan, masih wajib lapor. (nty).

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGERKU