Senin, 28 Februari 2011

P2TP2A Kampar Jadi Kuasa Hukum Korban


/// Kasus Anak Korban Penganiayaan Karyawan PTPN V
BANGKINANG-  Senin (28/2) kemarin Tim Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kampar, menjadi kuasa hokum anak dibawah umur yang menjadi korban penganiayaan oleh karyawan PTPN V Tandung 12 Februari lalu.
Penunjukkan menjadi kuasa hokum atas permintaan Ramlan (43) selaku orang tua Supriadi (13) dengan surat kuasa nomor surat No:04/B/P2TP2A-KPR/DIVadvokasi/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011, “orang tua korban sudah dating ke P2TP2A Kampar meminta agar dapat mendampingi korban dalam proses hokum pada hari ini Senin (28/2)”, demikian Koordinator Tim Advokasi, Beni Hutabarat dan Beni Zahalita didampingi Ketua P2TP2A Kampar, Ramli B, Hafis Tohar, SH (Sekretaris) dan pengurus P2TP2A Senin kemarin.
Beny Hutabarat menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan korban Supriadi (13) banyak menemui kejanggalan dimana saat penangkapan korban, centeng PTPN 5 Tandun, Luas Simanjuntak terlebih dahulu menganiaya korban sebelum di bawa ke Polsek Tapung Hulu, korban dipukuli dengan pelepah sawit, kemudian dibawa ke kantor kebun Plasmen dianiayai oleh Mandor 1 PTPN 5, korban dipukuli berkali-kali di depan orang banyak.
Korban dibiarkan tidur dilantai tidak diberi makan, kesekokan harinya baru di bawa ke Kantor Polsek Tapung Hulu, korban di tahan Mapolsek Tapung Hulu kemudian baru dibawa ke LP Bangkinang, barulah tim P2TP2A menemui korban setelah mendapat laporan, baju yang kena bercak darah sudah diamankan di Maposek Tapung Hulu sebagai barang bukti penganiayaan.
Dalam hal ini lanjut Benny, P2TP2A akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian Polres Kampar, mengapa Mandor 1 yang diduga telah menganiayai korban sampai hari ini tidak dipanggil dan diperiksa, “Kalau memang pihak kepolisian memerlukan bantuan pihak P2TP2A maka kami siap membantu”, kata Benny lagi. (kr17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGERKU