Jumat, 01 Juli 2011

Pembahasan KUA PPAS Kampar Tak Prosedural

BANGKINANG, -- Pembahasan KUA PPAS yang kini sedang dibahas di DPRD Kabupaten Kampar dinilai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kampar tidak procedural dan terkesan direkayasa. Hanya 5 SKPD yang dibahas DPRD Kampar selebihnya "dibungkus saja".
       Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar Drs Miswar Pasai, SH MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, "pembahasan KUA PPAS APBD-P tahun 2011 ini tidak procedural dan melewati proses yang menjadi dasar pembahasan APBD P Kampar", kata Miswar.
"ini sangat aneh, karena legalitas dan dasar hukum dari pembahasan KUA PPAS itu tidak jelas dan anehnya lagi Ketua Dewan bersama kroni-kroni Bupati menyampaikan dalam forum, pembahasan SKPD lain bungkus saja yang artinya "bungkus saja", (dikondisikan saja atau tidak perlu dibahas)", ucap Miswar.
Diterangkan Miswar bahwa sebelum penyerahan KUA PPAS DPRD Kabupaten Kampar tidak menerima perda terkait hasil LPPD (laporan pelaksanaan pemerintahan daerah) terhadap APBD murni tahun 2011 yang seharusnya disertai hasil audit BPK lalu dibuat perda tentang LPPD terhadap APBD Kampar.
Hasil audit harus diserahkan kepada DPRD Kampar sebelum dibahas KUA PPAS karena itu memang dasar adanya APBD P itu, "ternyata perda tidak tentu mana rimbanya, KUA PPAS sudah dibahas oleh TIM TAPD yang terdiri dari 9 orang ditambah Tim Banggar DPRD Kampar", jelasnya.
Miswar melanjutkan, bahwa diantara lebih kurang 34 SKPD yang ada, hanya 5 SKPD yang dibahas yakni, Disdikpora, Dinas Kesehatan, Dinas Pu Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga dan RSUD, selebihnya tidak dibahas sama sekali.
Menurut Miswar ini merupakan perbuatan melawan hokum dimana dasar peraturannya yaitu UU Keungan Negara No 17 tahun 2003, Permendagri No 13 tahun 2004, Permendagri No 59 tahun 2007 dan Permendagri No 37 tahun 2010. (***)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGERKU