Selasa, 17 Mei 2011

Polres Kampar Tetapkan Kadis PU Bina Marga Kampar Tersangka Illog

BANGKINANG, -- Polres Kabupaten Kampar menetapakan Kepala Dinas PuU Bina Marga Pemdakab Kabupaten Kampar sebagai tersangka dalam kasus illegaloging kegiatan proyek tanggap darurat di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
          Kadis PU Bina Marga, Ir H Azmi baru dapat memenuhi panggilan pihak Polres Kampar Senin (16/5) pukul 10.00 wib kemarin di Mapolres Kampar setelah sebelumnya dua kali pemanggilan. Didampingi tiga orang Kuasa Hukumnya Hakim Makrifat SH,Boy Gunawan SH,dan Amnedi SH untuk dilakukan pemeriksaan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.
          Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Arif Fajar Satria.SH SIK diruang kerjanya Senen 16/5 kemarin membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kadis PU Bina Marga, Azmi sebagai tersangka  illegal Loging, "Kadis PU Bina Marga  pada pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 55,56 tentang  memetik hasil hutan dipungut secara tidak sah dan barang bukti 4,1 m kubik kayu dengan jenis kayu kempas sudah diamankan:, jelasnya.
Dalam pemeriksaan Azmi ini lanjut Kasat Reskrim, bahwa pihak kepolisian masih mendalami dan mempertimbangkan kasus tersebut dan kepada tersangka wajib lapor", jelasnya.
Penasehat Hukumnya Hakim Makrifat SH menyampaikan, "dalam pemeriksaan Azmi sebagai tersangka, kami  saat ini belum bisa berkomentar apa apa ini kan baru dalam tahap pemeriksaan", jelas Hakim. (netty)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGERKU