Rabu, 13 April 2011

Polres Kampar Kejar Tujuh Anggota Satpol PP

BANGKINANG-(MRC), Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien mengatakan, proses penahanan terhadap Kakan Satpol PP Kampar, A Mius terkait kasus pemukulan terhadap Ardi Fitra mantan anggota Satpol PP yang merupakan perlakuan tidak menyenangkan atau ancaman perbuatan lain yang sudah diatur dalam pasal 335 KUHP terjadi pada (2/8) lalu, dan ditahan karena terbukti bersalah sesuai pasal 21 KUHAP.
Dikatakan Kapolres, selain kasus pemukulan terhadap Ardi itu, Mius juga ditahan di Mapolda Riau bersama empat orang anggotanya terkait kasus pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi terhadap anggota Polres Kampar pada dua TKP, lokasi TKP pertama di depan rumah Kepala Satpol PP dan TKP kedua di Jalan Kantor Bupati lama.

‘’Saat ini pihak kepolisian Polres Kampar sedang mengejar tujuh
orang anggota Pol PP yang diduga terlibat terhadap kasus pemukulan terhadap anggota polisi,’’ ujar Muttaqien.

Kapolres menegaskan, terakit kasus dengan A Mius sudah banyak dan kesemuanya Mius menjadi tersangka.’’Satu kasus yang terjadi di Tapung A Mius dijatuhi hukuman 10 bulan percobaan dan tujuh bulan pidana, kasus lainnya ada empat kasus lagi dalam proses hukum, ‘’ jelasnya (mrc/netty)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGERKU