Rabu, 13 April 2011

Miswar : Penahanan Kakan Satpol PP Kampar Hak Polisi

BANGKINANG-(MRC), Kasus penahanan terhadap Kepala Kantor Satpol PP Setdakab Kampar, Drs A Mius di Mapolda Riau merupakan hak dan kewenangan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum

Karena itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kampar, Drs Miswar Pasai menyampaikan rasa simpatinya kepada Drs A Mius. ‘’Penahanan terhadap Mius itu kalau memang masih bisa dilakukan musyawarah dan mufakat akan lebih baik. Sebab kedua belah pihak sama-sama aparat, satu pihak aparat penegak hukum satu lagi aparat penegak aturan peraturan daerah,’’ kata Miswar. Namun demikian, menurut Miswar, kalau memang sudah ada bukti, saksi dan ada yang dirugikan ataupun petunjuk terhadap dilakukannya tindak pidana, maka pihak kepolisian berhak melakukan proses hukum untuk melakukan penahanan dan atau penangkapan terhadap siapapun tidak hanya terhadap kepala satpol pp. (mrc/nety).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGERKU