Minggu, 13 Maret 2011

Kades Dua Sepakat Ditahan Polisi

/// Gelapkan Uang Rp48 Juta dan Tipu Warga
BANGKINANG, -- Ulah seorang Kades menjanjikan akan membangun rumah layak huni bagi 24 warganya, ternyata Cuma trik untuk melakukan penipuan dan menggelapkan uang Rp48 juta, akhirnya dilaporkan kepihak yang berwajib dan saat ini ditahanan Polsek Kampar Kiri.
Pelakunya adalah Fahrus (41) Kepala Desa Desa Dua Sepakat Kecamatan Kampar Kiri Hulu, sejak 10 maret 2010 sekitar pukul 19.00 WIB kemarin . Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh unit reskrim kepolisian Polsek Kampar Kiri, karena tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang warga kurang lebih ada 24 orang yang tetipu dengan total kerugian sekitar Rp48 juta karena masing-masing warga telah menyetorkan uangnya kepada Fahrus sebesar Rp2 juta.

Penangkapan dan penahanan terhadap Kades itu berdasarkan laporan polisi Nomor LP/48/K/V11/2010/RIAU/KPR/SEK.KK. Kasus ini ini dilaporkan oleh Ismadi (31) warga yang bertempet tinggal di RT 01/RW 07 dusun 1V, Dusun Dua Sepakat kecamatan kampar kiri pada Rabu tgl 21 juli 2010 pkl 08.00 WIB. Demikian disampaikan Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien Sik SH didampingi Kasubag Humas Polres Kampar AKP H Khodirin SH MH didampingi Kapolsek Kampar Kiri Kompol Julian Iskandar.
Dijelaskan Khodirin, bahwa pada hari Sabtu (6/3) sekitar pukul 21.30 Win lalu, Fahrus (Kades Dua Sepakat) mengundang masyarakat desa ke Mesjis AL-IKHLAS. Di dalam pertemuan tersebut kades menyampaikan bahwa ada bantuan perumahan layak huni dari yayasan  yang diberikan kepada masyarakat dengan ketentuan mendapatkan rumah tersebut harus membayar uang Rp 2.000.000.-(dua juta rupiah) kepada kades (fairus).
“karena yang bicara adalah Kades, terang saja masyarakat dan Ismadi percaya, sehingga pelapor bersama masyarakat lainnya langsung menyerahkan uang kepada Fairus pada hari minggu 07 maret 2010  sebanyak Rp2 juta, ternyata hingga saat ini bantuan perumahan layak huni yang dijanjikannya, pondasi saja tidak terlaksana sama sekali dan bahkan tidak diproses sedikitpun sehingga pelapor dan masyarakat lainnaa merasa dirugikan maka korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampar kiri untuk pengusutan lebih lanjut”, jelas Khodirin.
Dalam kasus ini, kata Khodirin polisi sudah dua kali memanggil Kades tersebut secara tertulis oleh Kapolres Kampar kepada Bupati Kampar sekitar tahun 2010 lalu sesuai pasal 23 (1) PP RI Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa untuk meminta izin tetapi tidak kunjung mendapatkan izin, maka sesuai dengan Undang-Undang RI No 8 tahun 1981 tentang KUHAP polisi memanggil kembali kades tersebut untuk pemeriksaan namun tidak kunjung datang, maka pihak kepolisian dengan haknya melakukan penangkapan paksa.(netty)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGERKU