Kamis, 17 Februari 2011

Masyarakat Akan Bebas Beraspirasi Di Radio

BANGKINANG, -- Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang dikenal dengan sebutan RSPD akan memberi peluang bagi masyarakat Kabupaten Kampar dapat bebas berexpresi dan beraspirasi melalui siaran radio dibawah koordinasi pemda Kampar. 
             Perubahan system siaran itu merupakan model kemasan baru dalam penyajian berbagai informasi dan layanan kepada public yang akan di atur dalam sebuah lembaga penyiaran yang namanya di rubah menjadi LPP (Lembaga Penyiaran Publik) Lokal Kabupaten Kampar sesuai dengan Undang-Undang tentang Penyiaran, yang sekarang LPP ini tengah mempersiapkan rancangan program LPP Lokal Radio, dan pendirian LPP Lokal Televisi yang sekarang ini sudah diajukan kepada DPRD Kabupaten Kampar. 
             
Dalam aturan Undang-undang penyiara, pemerintah tidak boleh lagi mengelolah siara radio sebab yang punya siara adalah pbulik, makanya namanya LPP yang di daerah namanya LPP local, kata Kepala Studio dan Program Radio Pemdakab Kampar, Mahyudin Yusdar kepada Koran Riau, Kamis (17/2) kemarin. 
               Atas respon dari pihak Pemdakab Kampar, maka saya memulai menata dari awal untuk persiapan pelaksanaan LPP local Radio ini, yang menurut informasinya nama RSPD (Radio Swara Pemerintah Daerah) itu akan berubah namanya menjadi Radio Swara Kampar, jelas Mahyudin. 
              Arah Radio ini nantinya independen, non komersil, lebih dominan kepentingan masyarakat untuk pencerdasan kepada masyarakat, dimana prosentase siaran dibagi untuk berbagai informasi prosentase siaran 70 persen, untuk acara hiburan mendapat 30 persen. Dalam hal program acara dan siarannya, antara masyarakat dan pemerintah harus bisa bersinergi, dimana masyarakat bebas menyampaikan aspirasinya dan pemerintah juga dapat menyampaikan pesan pembangunan dan kebijakan pembangunan yang keduanya secara balance dari dua arah. “pada penerapan sajian informasi kelak, radio juga sama dengan media massa lainnya harus memenuhi dan dibatasi oleh kode etik seperti halnya media massa memiliki kode etik jurnalistik, dengan maksud tujuan, bebas terkontrol, bebas tapi tidak menyimpang atau bebas terkendali”, jelasnya.
              Seluruh masyarakat juga akan bisa menjadi informan sekaligus penerima informasi dan contributor dalam penyajian informasi. “LPP Lokal Radio ini system siarannya juga harus adil, dalam hal segmentasi hiburan dikurangi karena soal hiburan itu adalah bagian dari pihak swasta, Radio ini lebih diarahkan kepada informasi untuk masyarakat dan pendidikan yang akan mengikuti acara seperti RRI”, kata Mahyudib lagi. 
              Yang lebih menarik lagi, lanjut Mahyudin LPP LOkal Radio ini menerapkan system transfaransi kepada public tentang masalah keuangan yang sumber dananya salah satunya adalah dari APBD atau APBN, dari Iklan dan dari sumbangan masyarakat, dimana dalam pengelolaan keuangan, “Yang akan mengaudit keuangannya adalah public yang selanjutnya diumumkan lewat media massa seperti tahun anggaran pihak pemdakab Kampar”, jelasnya. 
              Unsur yang ada dalam LPP ini ada Dewan Pengawas, unsure masyarakat dan pemerntah untuk mengawasi jalanya siaran radio ini, dan masyarakat juga punya hak untuk menggugat lewat LSM, Tokoh masyarakat secara terbuka jika radio ini menyimpang. “Fungsi LPP Lokal radio dan LPP Lokal telvisi itu merupakan upaya pencerahan informasi untuk meningkatkan kecerdasan kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran,” kata Bupati Kampar H Burhanuddin Husin belum lama ini. (netty)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGERKU