“Mui sudah meminta penjelasan terhadap Salman Varisi dan Jamaahnya, juga serta Kepala Desa Ranah Sungkai, Sekdes, LPM dan tokoh masyarakat pada tanggal 24 Agustus 2010 lalu, meminta buku dan kitab yang diajarkan Salman tersebut”, demikian disampaikan Sekretaris Mui Kampar, H Johar Arifin di Kantor MUI Kabupaten Kampar di Bangkinang, Rabu (23/03/2011).
Kendati demikian, MUI sampai saat ini belum bisa menyatakan sesat atau tidaknya ajaran yang diajarkan Salman tersebut, hal itu perlu kajian yang mendalam dan tidak bisa divonis langsung bahwa itu ajaran sesat.
Dalam pertemuan tersebut lanjut Johar, telah disepakati bahwa Salman Varisi untuk sementara waktu diminta menghentikan kegiatan dakwahnya sampai dikeluarkan Fatwa MUI, sebab MUI Kampar butuh waktu dalam penetapan sesat atau tidaknya sebuah aliran, mengingat MUI harus melewati beberapa metode Fatwa, seperti memahami akar permasalahan dalam penetapan fatwa, membuat format penetapan sebuah aliran sesat atau tidak dan mendiskusikan kriteria aliran sesat yang telah disepakati pada Munas VII MUI Pusat tahun 2007, yang kesemuanya itu mengacu kepada pendapat para Imam Mazhab didalam kitab-kitabnya.
“ Jadi tidaklah semudah yang dibayangkan ibarat membalikkan telapak tangan. MUI Kabupaten Kampar meminta Pemerintah Daerah, MUSPIDA/PAKEM dan seluruh masyarakat untuk bersabar menunggu dikeluarkannya Fatwa MUI tersebut,” jelasnya.
Saat ini kata Johar, MUI Kampar sedang mengkaji buku-buku rujukan Salman Varisi dan dalam waktu dekat akan memanggil Salaman untuk menggali informasi dan juga akan memanggil para saksi pelapor sehingga keputusan yang dikeluarkan tepat dan tidak merugikan satu pihak, apalagi ini menyangkut soal kayakinan/akidah ummat. Begitu juga MUI Provinsi Riau juga sedang mengakaji keberadaan organisasi Majelis Taklim Fardhu Ain (MAFTA) wilayah Riau yang berpusat di Kota Dumai.
Dikatakan Johar, ada 4 hal yang diminta oleh Mui, pertama kepada Salman Varisi untuk menghentikan kegiatan dakwahnya sampai ada keputusan Fatwa dari MUI Kabupaten Kampar. Kedua, kepada seluruh masyarakat di Desa Lubuk Agung dan Ranah Sungkai serta Masyarakat di Kecamatan XIII Koto Kampar khususnya maupun Kabupaten Kampar tetap menjaga keamanan, kenyamanan, persatuan kesatuan dan keharmonisan interen ummat beragama.
Ketiga, kepada seluruh toko Agama, Da’i/Daiyah/Muballigh/ah untuk memberikan pencerahan dakwah dan menyampaikannya dengan hikmah dan menyejukkan (Bilhikmah dan Mau’izhotil Hasanah), serta pandai menyikapi permasalahn khilafiayah dan menjauhkan sikap menyalahkan orang lain dan merasa benar sendiri. Keempat, kepada seluruh komponen masyarakat dihimbau agar tidak main hakim sendiri, apalagi menyangkut keyakinan dan akidah ummat, untuk itu percayakanlah kepada MUI, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, jelas Johar. (netty).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar