BANGKINANG, -- Polres Kabupaten Kampar menetapakan Kepala Dinas PuU Bina Marga Pemdakab Kabupaten Kampar sebagai tersangka dalam kasus illegaloging kegiatan proyek tanggap darurat di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Kadis PU Bina Marga, Ir H Azmi baru dapat memenuhi panggilan pihak Polres Kampar Senin (16/5) pukul 10.00 wib kemarin di Mapolres Kampar setelah sebelumnya dua kali pemanggilan. Didampingi tiga orang Kuasa Hukumnya Hakim Makrifat SH,Boy Gunawan SH,dan Amnedi SH untuk dilakukan pemeriksaan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.