BANGKINANG, -- Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang dikenal dengan sebutan RSPD akan memberi peluang bagi masyarakat Kabupaten Kampar dapat bebas berexpresi dan beraspirasi melalui siaran radio dibawah koordinasi pemda Kampar.
Perubahan system siaran itu merupakan model kemasan baru dalam penyajian berbagai informasi dan layanan kepada public yang akan di atur dalam sebuah lembaga penyiaran yang namanya di rubah menjadi LPP (Lembaga Penyiaran Publik) Lokal Kabupaten Kampar sesuai dengan Undang-Undang tentang Penyiaran, yang sekarang LPP ini tengah mempersiapkan rancangan program LPP Lokal Radio, dan pendirian LPP Lokal Televisi yang sekarang ini sudah diajukan kepada DPRD Kabupaten Kampar.

